JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu lagi dikembalikan ke KPP. Namun, nomor seri faktur yang tidak terpakai tersebut tetap perlu dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop.. Ketentuan soal pengembalian NSFP yang tidak terpakai tidak lagi tertuang dalam aturan hukum faktur pajak terbaru, yakni Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11 Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang kehilangan database e-faktur, atau menemui datanya rusak, masih bisa meminta kembali data faktur kepada KPP terdaftar. Ketentuan soal permintaan kembali data faktur diatur pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 . 1. Lakukan backup data e-Faktur beserta semua hal yang berkaitan dengan aplikasi e-Faktur, seperti Sertifikat Elektronik. Backup data e-Faktur bisa diletakkan dalam satu folder yang sama dengan e-Faktur. 2. Compress hasil back-up ke dalam file ZIP atau RAR dan pindahkan ke external hard drive atau flashdisk. 3. Software yang dapat mengembalikan data yang terhapus permanen adalah MobiKin Doctor. Sebelum berlanjut ke penggunaannya, perlu diperhatikan bahwa data yang dibackup hanya dapat dari memori internal smartphone. Cara mengembalikan data yang terhapus di HP dengan MobiKin Doctor : 1. Download dan instal MobiKin Doctor di link berikut Mobikin Doctor 2. .

cara mengembalikan database efaktur yang hilang